Melalui kebijakan baru ini, Kemendagri mengajak masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekas agar kepemilikan tercatat secara sah di sistem.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar pentingnya balik nama. Ini bukan hanya soal biaya, tetapi juga perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan,” tulis kemendagri.(Vinolla)

