Para guru yang lulus PPG 2025 akan menerima sertifikat dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Dua hal ini menjadi syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026. Bagi guru ASN (PNS dan PPPK), tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, sedangkan guru Non-ASN akan memperoleh Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.
“Kenaikan tunjangan bagi guru Non-ASN adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak para pendidik, terutama guru agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” lanjut Menag.
Profesionalisme Guru Agama
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyampaikan bahwa kelulusan 101.786 guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah dalam PPG Angkatan 3 ini merupakan hasil sinergi antara berbagai pihak — mulai dari Kemenag, LPTK, pemerintah daerah, hingga lembaga pendukung seperti Baznas.
“Meskipun tahun 2025 terdapat kebijakan efisiensi anggaran, Kemenag tetap mengoptimalkan program PPG sesuai arahan Menteri Agama. Fokus utama kami adalah menuntaskan PPG Daljab bagi guru pendidikan agama di sekolah, agar mereka memiliki kompetensi profesional dan layak mendapatkan pengakuan formal sebagai pendidik profesional,” ujar Suyitno.
