“Kami mengajak perusahaan untuk berkomitmen mempekerjakan kembali tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. Ini bukan hanya soal manfaat program, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya,” ungkap Rita.
Program RTW mencakup berbagai skenario kecelakaan, baik saat perjalanan berangkat dan pulang kerja, saat bertugas di tempat kerja, maupun dalam kegiatan kedinasan. Kriteria kecacatan yang terjamin meliputi cacat anatomi dan atau cacat fungsi berdasarkan rekomendasi dokter penasihat yang bekerja sama dengan dokter yang merawat.
Di sisi lain, Rita juga mengingatkan perusahaan untuk selalu membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tepat waktu agar perlindungan pekerja tetap aktif. “Musibah tidak bisa diprediksi. Karena itu, pemberi kerja wajib memastikan iuran dibayarkan tepat waktu untuk menjamin hak perlindungan pekerja,” tegas Rita.
Ia juga menambahkan bahwa pembayaran iuran dalam bulan berjalan memberikan manfaat optimal, terutama terkait pengembangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) serta percepatan aktifnya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pembayaran tepat bulan bukan hanya menjaga status kepesertaan tetap aktif, tetapi juga mempercepat proses klaim dan memastikan manfaat program dapat langsung dirasakan peserta,” cetus Rita. (msb/dani)
BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Pastikan Program RTW untuk Peserta Kecelakaan Kerja
