Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Pastikan Program RTW untuk Peserta Kecelakaan Kerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Pastikan Program RTW untuk Peserta Kecelakaan Kerja
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Pastikan Program RTW untuk Peserta Kecelakaan Kerja

Bambang
Bambang Published 04 Nov 2025, 18:29
Share
2 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing memberikan pendampingan melalui Program Return To Work (RTW) kepada peserta atas nama Mohamad Slamet Sapna
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing memberikan pendampingan melalui Program Return To Work (RTW) kepada peserta atas nama Mohamad Slamet Sapna
SHARE

“Kami mengajak perusahaan untuk berkomitmen mempekerjakan kembali tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. Ini bukan hanya soal manfaat program, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya,” ungkap Rita.
Program RTW mencakup berbagai skenario kecelakaan, baik saat perjalanan berangkat dan pulang kerja, saat bertugas di tempat kerja, maupun dalam kegiatan kedinasan. Kriteria kecacatan yang terjamin meliputi cacat anatomi dan atau cacat fungsi berdasarkan rekomendasi dokter penasihat yang bekerja sama dengan dokter yang merawat.
Di sisi lain, Rita juga mengingatkan perusahaan untuk selalu membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tepat waktu agar perlindungan pekerja tetap aktif. “Musibah tidak bisa diprediksi. Karena itu, pemberi kerja wajib memastikan iuran dibayarkan tepat waktu untuk menjamin hak perlindungan pekerja,” tegas Rita.
Ia juga menambahkan bahwa pembayaran iuran dalam bulan berjalan memberikan manfaat optimal, terutama terkait pengembangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) serta percepatan aktifnya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pembayaran tepat bulan bukan hanya menjaga status kepesertaan tetap aktif, tetapi juga mempercepat proses klaim dan memastikan manfaat program dapat langsung dirasakan peserta,” cetus Rita. (msb/dani)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Cilincing, Pastikan Program RTW, untuk Peserta Kecelakaan Kerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBSI Penampilan Putri KW di Hylo Open 2025, Imam Tohari: Konsistensi Jadi Fokus Pembenahan
Next Article IMG 20251104 WA0073 Wisuda Angkatan ke-15, Polimedia Kukuhkan Ribuan Generasi Berdampak dan Siap Kontribusi untuk Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Parlementaria
Headline

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?