Selain itu, e-PLKK juga memudahkan fasilitas kesehatan dalam melakukan monitoring status pembayaran tagihan, sehingga proses administrasi menjadi lebih transparan dan efisien. Mu’minati menambahkan, dalam sosialisasi ini pihaknya juga memaparkan materi terkait tata kelola pelayanan kasus kecelakaan kerja, termasuk persyaratan administrasi untuk kelengkapan dokumen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal ini dilakukan agar PLKK dapat memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini tidak hanya diisi dengan penyampaian materi, tetapi juga melibatkan sesi diskusi interaktif dan berbagi pengalaman antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dan tim medis RSUD Kepulauan Seribu. Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi rumah sakit untuk menyampaikan berbagai masukan serta kendala yang dihadapi di lapangan, sekaligus memperkuat komunikasi antar mitra.
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK. Kami berterima kasih kepada seluruh mitra rumah sakit yang terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi peserta,” pungkas Mu’minati. (msb/dani)
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasi e-PLKK di RSUD Kepulauan Seribu
