Tetty memaparkan melalui program JKK, atlet yang mengalami cedera akibat aktivitas latihan maupun pertandingan berhak memperoleh perawatan medis tanpa batas biaya hingga pulih sepenuhnya. Seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis. Selain itu, peserta juga memperoleh manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), berupa pengganti upah dengan ketentuan: 100% upah selama enam bulan pertama, 100% upah selama enam bulan berikutnya, dan 50% upah mulai bulan ke-13 hingga peserta kembali bugar.
Lebih lanjut, Tetty menjelaskan jika terjadi cacat akibat kecelakaan kerja, peserta menerima santunan sebesar 70% dari upah yang dilaporkan dikalikan 80 bulan, dengan nilai maksimal setara 56 kali upah. Sementara itu, untuk kasus kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila kematian terjadi bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Manfaat lain yang juga menjadi perhatian adalah beasiswa pendidikan anak, yang diberikan bila peserta meninggal setelah minimal tiga tahun kepesertaan atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. “Beasiswa diberikan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat mencapai Rp174 juta untuk dua anak,” jelas Tetty.
