Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan untuk Petarung IBCA MMA 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan untuk Petarung IBCA MMA 2025
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan untuk Petarung IBCA MMA 2025

Bambang
Bambang Published 17 Nov 2025, 12:01
Share
4 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit resmi menyerahkan kartu kepesertaan simbolis bagi para peserta Kejurnas IBCA MMA (Mixed Martial Arts) 2025 Piala Dankor Brimob.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit resmi menyerahkan kartu kepesertaan simbolis bagi para peserta Kejurnas IBCA MMA (Mixed Martial Arts) 2025 Piala Dankor Brimob.
SHARE

Tetty memaparkan melalui program JKK, atlet yang mengalami cedera akibat aktivitas latihan maupun pertandingan berhak memperoleh perawatan medis tanpa batas biaya hingga pulih sepenuhnya. Seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis. Selain itu, peserta juga memperoleh manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), berupa pengganti upah dengan ketentuan: 100% upah selama enam bulan pertama, 100% upah selama enam bulan berikutnya, dan 50% upah mulai bulan ke-13 hingga peserta kembali bugar.

Lebih lanjut, Tetty menjelaskan jika terjadi cacat akibat kecelakaan kerja, peserta menerima santunan sebesar 70% dari upah yang dilaporkan dikalikan 80 bulan, dengan nilai maksimal setara 56 kali upah. Sementara itu, untuk kasus kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila kematian terjadi bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Manfaat lain yang juga menjadi perhatian adalah beasiswa pendidikan anak, yang diberikan bila peserta meninggal setelah minimal tiga tahun kepesertaan atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. “Beasiswa diberikan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat mencapai Rp174 juta untuk dua anak,” jelas Tetty.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Pastikan Perlindungan, Petarung IBCA MMA 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komitmen Dukung Sports Tourism, Menpora Erick, Lepas Belasan Ribu Pelari Bank Jateng, Borobudur Marathon 2025 Menpora Erick Lepas Belasan Ribu Pelari Bank Jateng Borobudur Marathon 2025
Next Article MENAG PESANTREM Menag Puji Madrasah, Minim Anggaran tapi Mampu Cetak Prestasi Luar Biasa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0116
Jakarta Raya

Imbas Truk Tabrak JPO, Baco Minta Petugas Awasi Ketat Kendaraan Bertonase Besar di Jakarta

HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
HeadlineOlahraga
Usai Hajar Kamboja 3-0 pada SEA V Cup 2026, Indonesia Tantang Tuan Rumah Filipina 
16 Jul 2026, 20:13
Olahraga
Mulai Rangkaian Visitasi, CdM Todotua Pasaribu Tegaskan Semua Cabor Dapatkan Perhatian dan Fasilitas Terbaik
16 Jul 2026, 21:22
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?