Ramdani menekankan peserta sebaiknya melakukan aktivasi akun JMO sejak masih aktif bekerja, agar tidak mengalami hambatan ketika kelak ingin mencairkan hak JHT. “Jangan sampai saat berhenti kerja atau resign, peserta kesulitan mencairkan JHT karena belum pernah aktivasi. Dengan aktivasi, peserta juga bisa memvalidasi datanya secara mandiri,” terang Ramdani.
Ia juga mengimbau peserta untuk secara rutin memeriksa dan memperbarui data pribadi, baik di aplikasi maupun melalui HR perusahaan. “Jika ada data yang tidak sesuai, segera ajukan koreksi. Jangan sampai hak peserta terhambat hanya karena data tidak terupdate,” ujar Ramdani.
Aplikasi JMO kini telah tersedia secara luas di Playstore dan App Store, dengan fitur yang terus berkembang, termasuk pelacakan klaim, simulasi saldo, hingga akses Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk fasilitas pembiayaan perumahan. Menurut Ramdani, hal ini menunjukkan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan saat terjadi risiko kerja, tetapi dapat mendukung kesejahteraan jangka panjang peserta.

