IPOL.ID – Jumat keramat! Polda Metro Jaya telah mengumumkan tersangka pada perkara tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Preiden Joko Widodo atau Jokowi.
Penyidik Polda Metro telah menetapkan total 8 orang sebagai tersangka. Salah satu dari tersangka itu adalah pakar telematika, Roy Suryo.
Dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan, penetapan tersangka terbagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dari klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, DHL Sedangkan tiga tersangka dari klaster kedua yaitu RS, RHS, dan TT.
Kapolda Metro Jaya menyampaikan, penetapan para tersangka sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal. Di antaranya, ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli Bahasa.
“Itu (mereka) yang kami mintai keterangan sebagai saksi ahli,” katanya.
Ia juga mengklaim, gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing. (ahmad)
