IPOL.ID – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.
Pantauan di lokasi menunjukkan momen kedatangan kedua tersangka yang dikawal ketat oleh aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan.
Turun dari mobil tahanan, Roy dan Dokter Tifa tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kehadiran keduanya di kantor kejaksaan turut didampingi oleh tim kuasa hukum serta sejumlah simpatisan
Sebelum memasuki gedung kejaksaan, Roy Suryo sempat beberapa kali mengepalkan tangan ke arah para pendukung yang hadir. Saat masih berada di Polda Metro Jaya sebelum diberangkatkan, ia juga meneriakkan takbir yang kemudian disambut oleh para simpatisannya.
“Allahu Akbar. Tetap Semangat. Merdeka!” ucap Roy.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pelimpahan kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan hukum yang berjalan sesuai prosedur.

