IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah jaksa menerima berkas permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya, Senin (22/6).
“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.
Pihaknya menilai sejumlah pertimbangan yang diajukan dalam permohonan tersebut layak untuk dikabulkan. Salah satunya adalah adanya jaminan dari pihak keluarga yang siap bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajibannya selama proses hukum berlangsung.

