“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan dalam proses pelimpahan tahap II.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) lalu terkait kasus yang berhubungan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. (far)

