Jepang dan China saat itu bersaing memperebutkan proyek kereta cepat. Masing-masing mengajukan proposal penawaran dengan spesifikasi dan harga proyek yang berbeda.
Jepang, yang sejak 2014 telah melakukan studi kelaikan, mengajukan penawaran nilai proyek sebesar US$ 6,2 miliar. Jepang berjanji akan menciptakan kereta berkecepatan 320 km per jam dalam waktu lima tahun (2016-20121).
Sementara China, pada Maret 2015 tiba-tiba memasukan penawaran, dengan nilai proyek sebesar US$ 5,5 miliar. Dengan harga proyek yang lebih murah dari Jepang, China bermimpi menghadirkan kereta berkecepatan 350 km per jam dalam jangka waktu hanya dua tahun (2016-2018).
Usai China keluar sebagai pemenang tender dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terbentuk, Jonan mewajibkan 9 syarat perjanjian penyelenggaraan prasarana (konsesi) proyek kereta cepat agar proyek bisa jalan.
Salah satunya, pembiayaan proyek tidak boleh memakai dana APBN. Ada juga klausul soal pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta cepat yang disebabkan oleh KCIC. Apabila KCIC tidak bisa memenuhi 9 persyaratan konsesi, proyek tersebut tidak bisa berjalan. (bam)
