Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” terang Brigjen Trunoyudo, Jumat (14/11/2025).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” pungkas Karopenmas Polri. (Joesvicar Iqbal)
