Untuk itu Kemenpora menghimbau agar KOI dan KONI mengambil peran strategis untuk bisa berembuk dan mendorong penyelesaian sengketa kepengurusan pada empat cabor tersebut, secara musyawarah dan mufakat sesuai Undang-Undang Keolahragaan.
Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkan Menpora kepada Ketua Umum KOI dan KONI pada 1 Oktober lalu. Menpora juga memberikan batas waktu penyelesaian sengketa paling lambat tiga bulan sejak surat dikirimkan, yaitu sampai akhir Desember 2025.
“Kami di Kemenpora telah melakukan instropeksi dengan perbaikan tata kelola internal, maka kami ingin KOI, KONI dan para pengurus federasi olahraga juga bisa melakukan intropeksi masing-masing dan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Karena musyawarah adalah landasan membangun bangsa dan negara,” kata Menpora Erick.
Kini sebulan telah berlalu sejak surat disampaikan. KOI, KONI dan para pengurus cabor hanya memiliki sisa waktu dua bulan untuk menindaklanjuti tugas menyelesaikan dualisme di tubuh federasi empat cabang olahraga tersebut. Jika sampai akhir Desember 2025 masalah ini belum juga tuntas, maka Kemenpora akan mengambil langkah yang diperlukan demi keberlangsungan pembinaan olahraga nasional sehingga para atlet dapat berkompetisi di berbagai ajang tingkat nasional maupun internasional.

