Teriakan tersebut mengundang perhatian saudara dan warga sekitar yang segera datang untuk melerai. Korban sempat diselamatkan ke rumah kerabat, namun pelaku justru mengejar sambil membawa alat pemanas dan kembali menghantam kepala korban hingga meninggal di tempat.
“Warga panik dan langsung mengamankan pelaku sebelum melapor ke Polsek Jenggawah. Petugas kami yang sedang patroli segera datang dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Eko.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Jenggawah untuk dilakukan visum. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa dendam dan sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi oleh sang ibu hingga merasa tersinggung dan kehilangan kendali emosi.
“Kondisi emosional pelaku tidak stabil. Ia mengaku kalap hingga melakukan penganiayaan yang berujung maut. Saat ini pelaku sudah kami tahan bersama sejumlah barang bukti,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain alat pemanas vulkanisir, dua ponsel, KTP pelaku, dan ember merah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
