Kendati demikian, Jimly menekankan bahwa tim reformasi Polri bukanlah wadah untuk menyelesaikan proses hukum yang ada.
Pasalnya, tim reformasi hanya mengambil contoh kasus yang ada untuk merumuskan kebijakan untuk diterapkan terhadap Polri ke depannya.
“Kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani. Jadi kasus itu dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan,” pungkasnya. (bam)
