Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kapolri Bentuk Pokja untuk mengkaji Putusan MK terkait Penempatan Anggota Aktif di Jabatan Sipil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kapolri Bentuk Pokja untuk mengkaji Putusan MK terkait Penempatan Anggota Aktif di Jabatan Sipil
HeadlineNasional

Kapolri Bentuk Pokja untuk mengkaji Putusan MK terkait Penempatan Anggota Aktif di Jabatan Sipil

Bambang
Bambang Published 18 Nov 2025, 10:28
Share
3 Min Read
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menjenguk anggota Polri yang menjadi korban saat mengamankan aksi kerusuhan baru-baru ini. Foto: Dok Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Divisi Humas Polri
SHARE

“Sehingga tidak menjadi multitafsir ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandi menekankan bahwa pihaknya pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

“Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” katanya.

Sebelumnya MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapolri Bentuk Pokja, mengkaji Putusan MK, Penempatan Anggota Aktif di Jabatan Sipil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim BNPB dan PNM membangun kolaborasi, membahas tahapan dalam penyusunan nota kesepahaman yang akan dielaborasi lebih teknis ke dalam perjanjian kerja sama (PKS) di Graha BNPB Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: Ist BNPB dan PNM Duet untuk Penanggulangan Bencana
Next Article Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak peluncuran resminya pada bulan Oktober lalu. Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta Pengguna: Komitmen Digitalisasi Ekosistem Emas dan Inklusi Finansial

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Kriminal
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
17 Apr 2026, 21:45
Headline
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
17 Apr 2026, 22:39
Nasional
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Bersinergi Bangun Sistem Pembinaan atlet mahasiswa yang Terstruktur dan Berkelanjutan
17 Apr 2026, 23:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?