Menanggapi protes tersebut, kuasa hukum IDN, Febry Irmasnyah, menegaskan bahwa sekolah memiliki izin operasional resmi dan membantah anggapan bahwa IDN beroperasi secara ilegal. Pihak sekolah juga memastikan seluruh aturan telah disampaikan kepada siswa dan orang tua sejak awal penerimaan.
Perwakilan sekolah, Salim, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelanggaran telah disepakati bersama, termasuk larangan pacaran dan aturan bahwa merokok lebih dari dua kali masuk kategori pelanggaran berat.
Menurut sekolah, siswa tersebut melakukan serangkaian pelanggaran, termasuk merokok saat mengikuti program backpacker di Mekkah dan Madinah, melakukan percakapan dengan perempuan yang dinilai mengarah kepada pacaran, serta membuka situs pornografi yang terdeteksi melalui sistem spyware internal.
“Karena pelanggaran berulang dan sudah masuk kategori berat, siswa kami kembalikan kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan dari rumah,” ujar Salim.
Hingga kini, pihak keluarga dan sekolah masih berbeda pendapat terkait dasar keputusan tersebut. Keluarga berencana menempuh jalur hukum untuk menantang keputusan DO, sementara pihak sekolah menyatakan siap menghadapi proses tersebut. (Vinolla)
