Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungkidul tengah menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. (Yudha Krastawan)
