IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Kidul menahan Lurah, MG dan Carik Bohol, KI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kelurahan Bohol, Kapanewon Rongkop.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul, Agung Sugiharto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Surya Hermawan SH, menyebutkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022-2024, Lurah Bohol MG dan Carik Bohol Kl, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Wirogunan.
Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Nopember 2025 hingga 2 Desember 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).
Dia menjelaskan, keduanya diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa selama beberapa tahun anggaran terakhir. “Keduanya diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana desa mulai tahun 2022 hingga 2024,” ujar Surya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MG dan KI dengan kewenangannya masing-masing telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dana desa pada periode tersebut. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan.
