IPOL.ID – Perkara korupsi di tingkat pemerintahan desa dalam tiga tahun terakhir melonjak secara drastis. Di sepanjang 2025, terdapat 535 kasus yang menjerat kepala desa. Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan 187 kasus pada 2023 dan 275 kasus pada 2024.
Mencermati hal ini, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menilai eskalasi angka tersebut merupakan alarm atas urgensi penguatan tata kelola keuangan di akar rumput.
“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi peringatan bagi kita untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan,” kata Reda dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Dia menjelaskan, menyikapi fenomena ini, Kejaksaan mengoptimalkan fungsi intelijen melalui pendekatan preventif dan pengamanan pembangunan.
Korps Adhyaksa memperkuat program jaksa garda desa (Jaga Desa) sebagai mekanisme asistensi hukum guna memastikan program nasional berjalan tertib administrasi dan bebas dari praktik ijon proyek maupun gratifikasi.
Selain pendampingan fisik, Kejaksaan tengah menyiapkan pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi real time monitoring village management funding.
