Untuk menjamin keselamatan petugas, BPTD Kelas II Sumatra Barat menginstruksikan pola kerja Work From Home bagi pegawai yang terdampak serta menghentikan kegiatan patroli yang tidak mendesak, sambil terus memonitor situasi melalui grup komunikasi internal dan pelaporan berjenjang.
Bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, dilakukan pula pengaturan ulang jam operasional angkutan barang hanya pada pukul 20.00-06.00 WIB dengan penyekatan di Indarung dan UPPKB Lubuk Selasih, namun memberikan pengecualian bagi angkutan sembako dan BBM agar suplai kebutuhan pokok tetap terjaga.
Kemenhub juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, Kementerian PUPR, serta pemangku kepentingan lainnya untuk penanganan infrastruktur dan rekayasa lalu lintas di kawasan terdampak. Langkah ini termasuk pencarian jalur alternatif, pemasangan water barrier, sosialisasi pengalihan arus, dan penyebaran informasi kondisi lalu lintas melalui berbagai kanal komunikasi resmi agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih aman.
