Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komika Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat oleh Lembaga Adat Toraja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Komika Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat oleh Lembaga Adat Toraja
Nusantara

Komika Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat oleh Lembaga Adat Toraja

Yudha
Yudha Published 08 Nov 2025, 09:56
Share
2 Min Read
Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: IG @pandjipragiwaksono
Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: IG @pandjipragiwaksono
SHARE

IPOL.ID – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut dari candaan Pandji yang dianggap menyinggung nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Toraja.

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi adat itu bersifat material dan moral, berdasarkan asas lolo patuan atau “mengorbankan kerbau dan babi” sebagai bentuk pemulihan keseimbangan dunia.

“Pandji diwajibkan menyerahkan masing-masing 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi. Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” ujar Benyamin, Sabtu (8/11/2025).

Selain hewan kurban, Pandji juga dikenai sanksi moral (lolo tau) berupa tanggung jawab sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataannya.

Baca Juga

Polisi tangkap pelaku perusakan mobil di Sunter. Foto: oto: Tangkapan layar Instagram @jakut_update
Pria Viral Perusak Mobil di Sunter Ditangkap
Trending! Kortastipidkor Geledah dan Sita 74 Kg Emas serta Uang Rp476 M, Netizen: Jampidsus Terseret, Polri Vs Kejagung 1-0?
Viral! Branch Manager MNC Bank Ngaku Jadi Korban Kekerasan, Kuasa Hukum Buka Suara
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komika, lembaga adat, Pandji Pragiwaksono, sanksi adat, sulawesi selatan, tana toraja, Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Roda zodiak. Konsep astrologi. Foto: Istcok @Peach_iStock Ramalan Zodiak Minggu Ini: Saatnya Introspeksi dan Menata Ulang Tujuan Hidup
Next Article 91bf6730 6396 46a1 ac7b 06ac87358fb4 Polri Buka Pendaftaran Bintara Brimob 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya

TERPOPULER

TERPOPULER
modus kopi sachet gagal kelabui petugas dua wn china ditangkap selundupkan 33 kg psikotropika di bandara soetta 12072026 155542
HeadlineJabodetabek

Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
HeadlineJabodetabek
3 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah, Warteg dan Toko Sembako di Pulo Gadung
12 Jul 2026, 20:19
HeadlineOlahraga
Jakarta International Tennis Academy Gelar Final J60 Jakarta ITF World Tennis Tour Juniors 2026 di Hotel Borobudur Jakarta
12 Jul 2026, 19:55
HeadlineJabodetabek
Panik! Bianglala Pasar Malam Mendadak Macet, 30 Penumpang Terjebak di Ketinggian
12 Jul 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?