Lebih lanjut, Ketua Fraksi Golkar di DPRD DKI Jakarta itu membeberkan ahli waris memiliki dokumen berupa Eigendom Verponding sejak 1947 dan 1959.
“Tentunya bukti-bukti yang dimiliki ahli waris dan pemprov perlu kita ketahui. Agar kedepan status tanah tersebut bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua belah pihak,” tandasnya.(Sofian)
