IPOL.ID – Komisi D DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap tanah sengketa yang berada di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/11/2025) mendatang.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya dugaan penyerobotan lahan seluas 5.000 dan 7.000 meter yanh digunakan Dinas Bina Marga dan pertamanan untuk pembangunan flyover dan taman kota Rawasari.
“Komisi D akan memeriksa lokasi yang disampaikan ahli waris
Da’am bin Nasairin pada 27 November mendatang. Hal itu berkaitan dengan adanya sengketa yang sudah berlangsung sekian lama,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, Sabtu (22/11/2025).
Politisi Golkar itu mengatakan, sengketa yang terjadi lantaran ahli waris tidak pernah mendapatkan dana ganti rugi untuk tanah yang digunakan oleh pemprov.
Guna mengklarifikasi itu, Komisi D DPRD DKI pun bakal mengundang Dinas Bina Marga dan Pertamanan yang dianggap menyerobot lahan masyarakat.
“Kita pun akan mengundang BPN. Sehingga persoalan bisa terang-benderang. Ahli waris pun harus bersabar dalam perjuangan ini,” katanya.
