Pasca OTT tersebut, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang kemudian bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi, hingga Agustus 2025.
Adapun kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro-Kalioso dan jalur kereta api di Makassar. Kemudian empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. (Yudha Krastawan)
