“Ketika ada (peristiwa pidana) tentunya Presiden juga akan menerima. Karena beliau sudah mengamanatkan dalam Asta Cita ketujuhnya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“Jadi kalau memang hasil penyelidikan memang terindikasi cukup bukti ada perbuatan tindak pidana korupsi, kita akan sampaikan,” tambah dia. (Yudha Krastawan)
