Selain itu, kata Khozinudin, hari ini pihaknya juga secara resmi bersurat terkait saksi dan ahli meringankan dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Setidaknya ada empat ahli yang diajukan kubu Roy Suryo cs. Yakni, Aceng Ruhendi Fahrullah selaku ahli bahasa, Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan selaku ahli pidana, Azmi Syahputra selaku ahli pidana serta Henri Subiakto selaku ahli IT.
“Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi, saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan. Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan,” tutur Khozinudin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
