IPOL.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas kredit PT PAL di Palembang yang bergulir dalam persidangan terungkap adanya fakta baru.
Direktur PT MMJ Arwin Parulian Saragih dan Adimas dari Unit Remedial BNI Pusat pada persidangan tanggal 31 Maret di PN Jambi 2026 tengah mengungkap fakta. Fakta terkait adanya dugaan praktek ilegal pengoperasian pabrik milik PT PAL yang telah disita Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 oleh PT MMJ tanpa izin dari Kejati Jambi dan Pengadilan Negeri Jambi.
Dari persidangan diketahui PT PAL didirikan pada 26 Juni 2014 dan mulai beroperasi pada Agustus 2017 setelah mengantongi izin usaha perkebunan-pabrik dengan pemegang saham mayoritas oleh Wendy Haryanto.
Mayoritas saham perusahaan kemudian dijual kepada investor yang terafiliasi dengan Bengawan Kamto dengan nilai transaksi mencapai Rp126,5 miliar.
Proses akuisisi dilakukan melalui skema pembayaran bertahap, termasuk pelunasan utang perusahaan ke perbankan serta dukungan pembiayaan dari pihak ketiga melalui mekanisme refinancing dan take over kepada Bank CIMb Niaga sebagai pemberi kredit sebelumnya dalam pembangunan pabrik PT PAL.
