Kemudian, hanya merealisasikan sebagian kecil kewajiban tercantum dalam Penetapan Homologasi No. 39/pdt.Sus-PKPU/2021/Pn. Mdn tanggal 6 Juli 2022, PT MMJ hanya melakukan pembayaran awal Rp 5 Miliar ke BNI selaku kreditur separatis dan beberapa kali bayar kewajiban pembayaran ke BNI dan kreditur konkuren lainya yang nilai kewajiban ditunaikan PT MMJ itu jauh dari kesepakatan, tetapi tetap menguasai pabrik PT PAL secara ilegal.
Berdasarkan pengakuan, Arwin Dirut PT MMJ mengakui bahwa sejak November 2022 tidak melakukan kewajiban sesuai dengan penetapan homologasi dari PN Niaga Medan.
Bahkan sejak Pabrik PT PAL disita Kejati Jambi pada Juni 2025 menjadi barang bukti negara, PT MMJ tetap mengoperasikan pabrik tanpa izin resmi dari Kejaksaan maupun Pengadilan.
Dalam persidangan di PN Jambi pada 31 Maret 2026 tersebut, dilaporkan pada media, Majelis Hakim marah atas perbuatan PT MMJ yang menguasai pabrik tanpa izin.
Bahkan lebih mengejutkan lagi dari keterangan Arwin Dirut PT MMJ menyampaikan di persidangan, fakta terungkap di Februari 2026, telah mendatangi dan mengalihkan pengelolaan pabrik kepada pihak lain, sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban internal mereka bernilai puluhan miliar rupiah.
