Selain itu, di persidangan terdapat kejanggalan ketika PT MMJ justru diajukan sebagai pihak pengelola barang sitaan melalui mekanisme perbankan BNI ke Kejati Jambi pada Maret 2026.
Kendati selama ini PT MMJ tidak memenuhi kewajiban dalam penetapan homologasi dan menguasai pabrik PT PAL disita tanpa izin, serta telah menikmati keuntungan tanpa penyetoran kewajiban sejak November 2022 atau sudah lebih 3 tahun dikuasai tanpa izin yang sah hingga kini.
Ditegaskan oleh dia bahwa penguasaan pabrik PAL tanpa izin dan siapapun yang mendukung di luar izin resmi adalah perbuatan melawan hukum berpotensi merugikan negara.
Di Bengkalis Riau dugaan kasus serupa terjadi adanya penguasaan ilegal pabrik sawit yang disita Kejaksan Tinggi Riau sampai telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan karena merugikan negara.
Maka dari itu Kejati Jambi dituntut untuk melakukan penyelidikan atas PT MMJ yang menguasai pabrik. “Notabene barang bukti yang disita tanpa izin”. (Joesvicar Iqbal/msb)
