IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021-2024.
Kelima tersangka itu adalah Roespandi (CV Ronggo), Adit Ardian (CV Karunia), dan Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada). Kemudian Muhammad Amran Said Ali (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan As’al Fany Balda (PT Badja Karya Nusantara).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan para tersangka menyusul kecukupan alat bukti. “Kami kemudian kembali menetapkan lima tersangka selaku pihak pemberi,” ujar Asep di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, Asep mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. “Terhitung mulai 4 hingga 25 November 2025,” ucapnya.
Diketahui penetapan kelima tersanga baru itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Kasus itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Lamongan Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
