IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA 2021-2022.
“Hari ini Selasa (20/5/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Selain Ufiyah, KPK memanggil anggota DPRD Provinsi Jatim, Zeiniye (Z) dan MH selaku swasta/Staf Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad tahun 2021-2023.
KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Mereka di antaranya, BJ (pegawai), ES (Ketua periode 2012-2022), MN Ketua periode 2022-2026 dan AB (Sekretaris periode 2022-2026).
Kemudian, J (Bendahara periode 2022-2026), HCB (Staf Bendahara), SHP (Staf Bidang Pengadaan) dan NAR (Staf Bidang Perencanaan dan Anggaran).