Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah.
Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.
Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 laptop, handphone, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT, atau setara Rp4,45 miliar, 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²,
AKBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”
