Setelah mengalami kekerasan tersebut, korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku FG, warga Bekasi. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Depok pada Minggu (23/11/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dompet pelaku. Namun, benda mirip senjata api yang digunakan untuk mengancam korban tidak ditemukan. Pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai, tetapi polisi menemukan benda tersebut keesokan harinya di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian,” ujar Jauhari.
Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan seksual lainnya selama perjalanan kembali menuju Depok. Saat ini, FG telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan, penganiayaan, serta penyalahgunaan narkotika.(Vinolla)
