IPOL.ID – Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu, 26 November 2025. Kedatangan mereka untuk menuntut pembukaan blokir ribuan bidang tanah di Kelurahan Sunter Jaya.
Aksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, dengan warga membawa spanduk, dan poster tuntutan. Sekitar 5.000 bidang tanah terdampak pemblokiran, sehingga warga tidak dapat melakukan transaksi maupun pengurusan administrasi terkait tanah mereka.
“Hari ini masyarakat Sunter Jaya meminta pemblokiran tanah kami dibuka, kami ada tujuh RW, sementara sertifikat kami asli,” ujar perwakilan warga, Ida Mahmuda.
Ia menambahkan, warga mengalami kesulitan melakukan aktivitas hukum terkait tanah mereka. “Kita gak bisa melakukan kegiatan jual-beli, dan kami tidak bisa apa-apa atas kejadian ini,” tuturnya.
Warga menilai pemblokiran tanah tersebut kemungkinan sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai prosedur, termasuk aturan dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, Pasal 13 Ayat 1 dan 2.
