IPOL.ID- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Aceh, Andri Setiawan alias AS (36), kedapatan positif menggunakan narkoba saat razia gabungan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan. Meski demikian, Andri tidak menjalani penahanan dan langsung diarahkan ke proses rehabilitasi setelah dinyatakan termasuk kategori pengguna.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut mengikuti aturan penanganan terhadap pengguna narkotika. “Sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi karena masuk kategori pengguna,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Razia yang menyeret nama Andri Setiawan dilakukan pada Selasa dini hari (4/11/2025), di tempat hiburan malam Helen, Medan. Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan unsur TNI tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lokasi hiburan.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa barang bawaan para pengunjung dan melakukan tes urine terhadap 37 orang yang dicurigai. Hasilnya, 36 orang dinyatakan negatif, sementara Andri terbukti positif mengandung amphetamine/metamfetamin. Dari pemeriksaan lanjutan, Andri mengaku telah mengonsumsi ekstasi pada Sabtu (1/11/2025).
