Ferry menegaskan bahwa aparat di lapangan tidak mengetahui identitas politik Andri saat pemeriksaan awal. “Berdasarkan KTP yang dibawa, tertulis pekerjaan wiraswasta. Anggota di lapangan juga tidak mengenal yang bersangkutan sebagai anggota DPRK,” katanya. Ia menegaskan penanganan dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur tanpa perlakuan khusus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyampaikan bahwa sebelum pengguna diarahkan ke rehabilitasi, tim medis dan hukum harus melakukan assessment terlebih dahulu. Proses ini menentukan apakah seseorang layak direhabilitasi serta bentuk perawatan yang akan dijalani.
“Assessment menjadi dasar rekomendasi. Dari situ ditentukan apakah pengguna perlu rawat jalan atau rawat inap, serta durasi rehabilitasinya,” jelas Andy.
Ia menambahkan, identitas Andri baru dipastikan setelah informasi berkembang lebih jauh. Saat ini, Andri telah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sesuai prosedur.
“Seluruh rangkaian penindakan berjalan objektif dan mengikuti aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Vinolla)
