Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemberdayaan Ultra Mikro Bukan Sekadar Bantuan, tapi Gerakan Sosial Mengentaskan Kemiskinan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemberdayaan Ultra Mikro Bukan Sekadar Bantuan, tapi Gerakan Sosial Mengentaskan Kemiskinan
Ekonomi

Pemberdayaan Ultra Mikro Bukan Sekadar Bantuan, tapi Gerakan Sosial Mengentaskan Kemiskinan

Farih
Farih Published 06 Nov 2025, 14:43
Share
4 Min Read
Petugas PNM memberikan pendampingan kepada nasabah Mekaar
Petugas PNM memberikan pendampingan kepada nasabah Mekaar. Foto: PNM
SHARE

IPOL.ID – Berbagai indikator kesejahteraan sosial menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan, meski tantangan masih sangat besar bagi masyarakat prasejahtera di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 mencatat tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 8,47% atau sekitar 23,85 juta orang, sementara kemiskinan ekstrem menurun ke 0,85% sekitar 2,38 juta jiwa (Antara News, 2025). Sektor pengusaha ultra mikro juga mencatat pertumbuhan signifikan, hingga Triwulan II 2025 terdapat lebih dari 34,7 juta debitur aktif dengan total pembiayaan mencapai Rp631,9 triliun (Kontan.co.id, 2025). Data ini menegaskan satu hal penting: ketika perempuan prasejahtera mendapat dukungan pembiayaan, pendampingan, dan akses digital, mereka tidak hanya mampu menopang ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi kekuatan baru yang memperkecil jarak kesenjangan sosial dan ekonomi di akar rumput.

Data Kementerian Keuangan (2025) menunjukkan bahwa setelah mendapatkan pembiayaan dan pendampingan, rata-rata aset pengusaha ultra mikro naik hingga 38,94%, dan omzet meningkat 18,50% dalam setahun. Ini menegaskan bahwa pembiayaan ultra mikro adalah salah satu solusi paling efektif untuk mengentaskan kemiskinan karena langsung menjangkau masyarakat lapisan terbawah, memberi peluang berusaha, memperkuat pendapatan keluarga, dan mendorong mereka keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPL PNM, kemiskinan, ultra mikro
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR PKPP. Foto: YouTube KPK Rumah Dinas Gubernur Riau Digeledah KPK
Next Article transjakarta Kabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp 6,2 Juta di Jakarta Bisa Naik Transportasi Publik Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?