“Korban lalu dibuang di lokasi penemuan, begitu juga barang bukti berupa pisau yang dibuang di kawasan Pasar Kemis, Tangerang saat pelaku dalam perjalanan kembali ke kontrakannya di Cikupa juga,” bebernya.
Tak berhenti di situ, SA juga membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya seharga Rp5 juta kepada beberapa penadah. Polisi telah mengamankan lima orang yang terlibat, yakni AR, L, H, RS, RH, dan E.
SA kini berstatus tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sementara jaringan penadah kendaraan curian masih terus didalami penyidik. (far)
