Fernandes Raja Saor mengatakan kasus ini justru bisa menjadi momentum bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan kontraktual. “Kalau perusahaam secara terbuka menjelaskan posisi mereka dan siap bekerja sama dengan audit investigatif, itu akan meningkatkan kredibilitas korporasi di mata investor,” ujar Fernandes.
Sejauh ini, Kejaksaan belum menetapkan pihak-pihak korporasi sebagai tersangka. Dakwaan masih terfokus pada dugaan pelanggaran tata kelola internal di Pertamina Patra Niaga, terutama pada proses persetujuan harga dan evaluasi profitabilitas produk solar industri. (bam)
