Fernandes menambahkan bahwa dalam rantai bisnis migas, pembeli tidak memiliki kendali atas perhitungan harga dasar, melainkan tunduk pada penawaran resmi dari pemasok.
“Pembeli kan biasanya menggunakan proses tender untuk mencari harga termurah dan selama ini membeli BBM dari Patra Niaga karena selalu ditawarkan harga termurah. HPP dan Bottom Price Patra Niaga kan bukan informasi umum juga jadi wajar kalau pembeli tidak mengetahui harganya berapa, ” jelas Fernandes menambahkan.
Fernandes Raja Saor mengingatkan langkah hati-hati perlu diambil agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan penyertaan kolektif. “Masyarakat harus paham bahwa nama pembeli itu muncul sebagai penerima manfaat pasif, bukan pelaku aktif. Sebelum adanya bukti yang menunjukkan ada perbuatan pidana yang dilakukan, framing publik harus hati-hati agar tidak menimbulkan panic reaction di bursa atau sentimen negatif yang tidak berdasar,” tandas Fernandes.
Terkait itu, ada aturan dan prinsip yang perlu dicermati terkait konsekuensi hukum perusahaan atau korporasi swasta yang sebagian merupakan perusahaan anak dari sebuah holding company. Secara umum sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pengambilan keputusan oleh anak perusahaan yang berstatus Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia tidak secara otomatis dipertanggungjawabkan oleh holding company (perusahaan induk).
