IPOL.ID – Penganugerahan Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia Tahun 2025, bekerjasama dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang diberikan kepada satuan kerja (Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri), Jaksa Eselon IV, Jaksa Eselon V, ASN Non Jaksa di Kejati dan ASN Non Jaksa di Kejari.
Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nurokhman menjelaskan para peserta penganugerahan Komisi Kejaksaan RI Tahun 2025 yaitu, seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia dapat menjadi peserta. Jaksa Eselon IV, Jaksa Eselon V, ASN Non Jaksa di Kejati dan ASN Non Jaksa di Kejari yang diusulkan oleh masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi.
Indikator Penilaian di antaranya: Respon Lapdu, Capaian kinerja 2025, Prestasi berdasarkan kompetisi atau penilaian dari program Kementerian/Lembaga Negara/Badan, Penghargaan Tingkat Internasional/Luar Negeri, Pehargaan Tingkat Provinsi, Penghargaan Tingkat Kabupaten, Penghargaan dari Badan/Lembaga terakreditasi, Polling, Kepuasan Pelayanan Publik, Video Profil dan Tulisan Essay/esai (untuk perorangan).
