IPOL.ID-Guna menjaga dan memperbaiki kualitas udara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).
Aturan ini mengintegrasikan pengendalian pencemaran udara dengan strategi mitigasi perubahan iklim guna memperkuat kebijakan udara bersih dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
“Dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU). Jakarta berkomitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Minggu (23/11/2025).
Asep menjelaskan, inisiatif ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut menjadi dasar untuk memastikan pengelolaan kualitas udara dilakukan secara terukur, ilmiah, dan terintegrasi dengan agenda iklim jangka panjang.
Menurut Asep, pendekatan berbasis data dan kolaborasi lintas sektor sangat penting. “Agar Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat, berketahanan iklim, dan berkelanjutan, dengan manfaat langsung berupa udara yang lebih bersih dan penurunan risiko kesehatan masyarakat,” katanya.
