Untuk diketahui, Jakarta sudah memiliki landasan teknis berupa Jakarta Climate Action Plan hingga 2050 yang memadukan data emisi GRK dan konsentrasi PM2.5, serta penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) yang melibatkan berbagai lembaga lintas sektor.
Seluruh upaya tersebut ditujukan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 30 persen pada 2030 sekaligus memperbaiki kualitas udara yang dihirup warga setiap hari.(Sofian)
Perbaiki Kualitas Udara, Pemprov DKI Godok Raperda RPPMU
