Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran OJK dalam penyelenggaraan pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pembangunan gedung baru ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK di daerah, terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas mandat OJK dalam mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
Pembangunan Gedung Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara merupakan gedung ke-7 yang dibangun OJK setelah gedung di Solo, Yogyakarta, Surabaya, Palembang, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat. Gedung ini dirancang dengan prinsip governance, sustainability, dan efisiensi dengan menerapkan konsep bangunan hijau yang hemat energi dan ramah lingkungan, sejalan dengan agenda Environmental, Social, and Governance (ESG) yang diusung pemerintah.
Selain memperkuat dukungan terhadap stabilitas sektor keuangan, keberadaan gedung ini juga diharapkan menjadi pusat edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat, termasuk peningkatan pelindungan konsumen dan percepatan inklusi keuangan.
