Para pengontrak juga harus memiliki izin dan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Perumda Pasar Jaya.
Dia juga mengungkapkan, banyak pedagang yang menyewa kios ke pemilik sebelumnya berminat menguasai sepenuhnya tempat usaha tersebut.
“Ya mereka ini kan sudah berdagang lebih dari lima tahun, sepuluh tahun. Mereka mengontrak, ada yang tiga belas tahun. Mereka mengontrak. Jadi sebenarnya mereka berkeinginan (jadi pemiliknya),” imbuhnya.
Perumda Pasar Jaya Pastikan Penyegelan Sudah Sesuai Aturan
Perumda Pasar Jaya yang telah menutup sementara puluhan kios pedagang Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, karena tidak membayar sewa sejak tahun 2024 lalu, Kamis (13/11/2025).
Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes menjelaskan, penutupan sementara sejumlah kios ini sejatinya hal yang biasa karena pemiliknya tidak membayar sewa ke pihaknya.
Bahkan, dia menyatakan, langkah yang dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Karena atas setiap ketentuan ataupun pelanggaran yang tidak dilaksanakan oleh pedagang, maka kami akan berikan low investment. Hari ini dari 401 pedagang yang sudah membayar 102 pedagang. Kemudian sisanya kami lakukan low investment penyegelan,” ungkapnya.

