Budi menambahkan, proses rehabilitasi akan dilakukan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus, Jakarta Selatan. “Yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra,” jelasnya.
Sebelumnya, Onad bersama sang istri diamankan pihak kepolisian pada Rabu (29/10/2025) di kediamannya di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan. Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan ekstasi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa status Onad saat ini masih sebagai korban penyalahgunaan narkoba. “Yang bersangkutan merupakan korban dan akan menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi BNNP DKI,” pungkas Budi.(Vinolla)
