IPOL.ID- Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memutuskan untuk merehabilitasi musisi sekaligus artis Onadio Leonardo atau Onad, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Keputusan ini diambil setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyetujui hasil asesmen terhadap Onad.
“Dari hasil asesmen, sudah disetujui oleh BNNP untuk dilakukan rehabilitasi,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, pada Selasa (4/11/2025).
Wisnu menjelaskan, Onad akan menjalani program rehabilitasi selama tiga bulan di sebuah panti rehabilitasi swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan. “Tadi pagi sekitar jam 10.00 WIB sudah dikirimkan ke panti rehab milik swasta di Jakarta Selatan,” tambahnya.
Sebelum keputusan tersebut diambil, pihak keluarga Onad telah lebih dulu mengajukan asesmen ke BNNP DKI Jakarta pada Senin (3/11/2025). “Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen,” kata Wisnu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, turut membenarkan hasil asesmen yang menyatakan Onad layak menjalani rehabilitasi. “Surat rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta terhadap Onad disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” ungkap Budi di Jakarta.
