IPOL.ID – Rencana pemerintah untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah atau yang lebih dikenal dengan redenominasi kembali bergulir setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memasukkan rencana tersebut ke dalam agenda strategis kementerian.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam dokumen PMK yang ditandatangani langsung oleh Purbaya.
Purbaya menjelaskan, alasan untuk melakukan redenominasi rupiah adalah mencapai efisiensi perekonomian nasional.
Selain itu redenominasi rupiah sebagai strategi menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Untuk menjalankan rencana ini, Purbaya telah menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama dalam proses redenominasi rupiah.

