Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan pembagian dua klaster tersebut dilakukan berdasarkan jenis tindakan dan keterlibatan hukum masing-masing tersangka.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” bebernya.
Penyidik memastikan, klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo dkk dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, yang menyoroti perbuatan memalsukan atau memanipulasi informasi elektronik agar tampak asli. (far)
